PROSEDUR PENCATATAN NIKAH
1. KE RT DAN RW SETEMPAT
Untuk mendapatkan Surat Pengantar Nikah.
2. KE KANTOR KELURAHAN
Untuk Mendapatkan
:
a.
Surat Keterangan Untuk Nikah
( Model N1 )
b.
Surat Keterangan Asal Usul
( Model N2 )
c.
Surat Keterangan Tentang Orang- Tua ( Model N4 )
d.
Surat Keterangan Kematian Suami/Istri ( Model N6
) bagi Duda/Janda ditinggal Wafat.
3. KE PUSKESMAS
Untuk Mendapatkan Imunisasi
Tetanus Texoid 1 ( TT1 ) bagi calon mempelai wanita.
4. KE KANTOR URUSAN AGAMA (
KUA )
dengan membawa :
a.
Surat-surat Model N1,N2,N4 dari Kelurahan
dan N6 bagi Duda/Janda ditinggal wafat
b.
Bagi yang Mu`alaf Surat Piagam Masuk Islam dari
Masjid/ KUA (yang menyatakan masuk islam) dan dibubuhi Stempel.
c.
Surat keterangan Imunisasi TT1 dari Puskesmas.
d.
Photo Copy KTP dan Kartu Keluarga sebanyak 1
lembar
e.
Pas Photo 2 x 3 sebanyak 4 lembar
f.
Surat Ijin Komandan ( Anggota- TNI/Polri )
g.
Akta Cerai Asli dan Putusan Pengadilan Agama
bagi Duda/Janda Cerai.
h.
Dispensasi Pengadilan Agama :
v Calon Mempelai
Pria belum berumur 19 Tahun
v Calon Mempelai
Wanita belum berumur 16 Tahun
i.
Izin Pengadilan Agama bagi yang akan berpoligami
( Beristri lebih dari satu )
j.
Photo Copy Akte Kelahiran
1 lembar ( Luar Jakarta )
k.
Photo Copy Ijasah Terakhir
1 lembar ( Luar Jakarta )
l.
Surat Keterangan Belum Nikah
( bagi yang berumur lebih dari- 27 tahun)
5. Ke Bank Persepsi
a.
Bank BRI
b.
Bank BNI
c.
Bank Mandiri
d.
Bank BTN
Kembali Ke KUA Menyerahkan Slip Setoran Bank /
SIMPONI
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !